“Kita cuma mengingatkan jangan sampai aset milik Bank BTN yang ada di MUQ YDBUL, disalah tafsirkan oleh pihak tertentu dalam konstatering PN Langsa jelang eksekusi. Sebaiknya manajemen Bank BTN segera mengamankan aset nya sebelum Konstatering itu dilakukan oleh PN Langsa”, kata Chaidir Hasballah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,
Tanah Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) yang berada di Pesantren Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) yang selama ini dipolemikan dan akan dikonstatering oleh Pengadilan Negeri Langsa, ternyata masih berstatus milik Bank Tabungan Negara (BTN).
Karena, 60 unit bangunan rumah guru yang berada di lokasi tersebut masih belum melunasi kewajibannya ke bank tersebut.
Hasil penelusuran wartawan, Kamis (24/2/2022), terkait penunggakan perumahan BTN atas nama perorangan di komplek Pesantren MUQ di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Pineng, Kecamatan Langsa Timur terjadi sejak tahun 1992 pada masa Ketua Umum Yayasan Langsa, Muhammad Nuh AR dan Ketua 1 Zainuddin Mard dan Ketua II, Hasan ZZ.



