“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,”
Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.Pungkas Humas DPP AWAI Maulana.
Sementara saat awak media mendatangi kantor statistik yang berada di kecamatan Idi Timur untuk mengkonfirmasi kepada pihak terkait belum berhasil untuk di mintai keterangan serta saat awak media hendak meminta nomor Kepala dinas ataupun bagian perencanaan BPS melalui salah seorang staf tidak di berikan karena belum ada ijin dari atasan sehingga berita ini di tayangkan.
(Wartawan Wiwin Hendra)



