Walaupun kondisi yang demikian saat awak media melakukan peliputan awak media tetap komitmen menjaga kode etik jurnalistik yang wajib di taatinya dan langsung beranjak pergi.
“Sudah yah, ke bagian umum saja, saya kurang faham,” elak panitia mengarahkan ke bagian umum wawancaranya.
Dan sejumlah awak media dari aliansi AWAI langsung beranjak keluar dari gedung Hotel Royal Idi Rayeuk
Aneh tapi nyata, kenapa hal demikian terjadi, Padahal jelas-jelas Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar,serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).



