Sekber yang di bentuk pada hari Senin tanggal (14/2/2022) ini memperjuangkan terwujudnya kemerdekaan pers, sebagaimana amanat UUD 1945 dan UU yang menyertainya serta membangun jalinan kerja sama, membangun jaringan yang positif dengan pemerintah, legislatif, para pihak lembaga hukum, kalangan swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan seluruh elemen bangsa, yang diperlukan untuk mendorong tercapainya tujuan organisasi wartawan.
” Sekber, juga mendorong perlakuan yang sama dari pemerintah dan semua pihak, terhadap semua jenis kegiatan jurnalistik, dan media jurnalistik sebagai media pers yang setara, mempunyai hak dan kewajiban yang sama, tanpa diskriminasi, ”ungkap Masri kepada Wartawan.
Dalam pertemuan tersebut, pers Aceh Timur, komit menjalankan fungsi dan peran pers sesuai dengan UU Pers, yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
“Selain itu, kami berkomitmen menjalankan peran pers secara profesional yaitu melakukan pengawasan, kritik,koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum sesuai huruf D Pasal 6 UU Pers,” ungkap Masri.




