Nusantara Netizen – Palembang
Sidang dugaan korupsi dana bantuan dari Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait proyek pembangunan lapangan bola, di lima desa Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan, tahun anggaran 2015, yang menjerat tujuh terdakwa, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi dari JPU, Jum’at (11/02/2022).
Dalam perkara pembangunan lapangan bola di Kabupaten OKUS yang menjerat tujuh terdakwa lima diantaranya oknum Kades yakni Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya, Asroni dan Zainal Muhtadin selaku Camat Tiga Dihaji, serta Akmal Jailani selaku pelaksana proyek.
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKUS menghadirkan tiga orang saksi, dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Efrata Heppy Tarigan SH.MH, ketiga saksi yang dihadirkan tersebut yaitu Jon Kenedi bendahara Desa Sukamaju, Irhamni selaku Kabid Dispora Sumsel, serta Zainal Abidin selaku pihak ketiga.
Dari keterangan saksi Zainal Abidin, mengakui adanya pembelian tiket kepada para kades untuk Bimbingan Teknis (Bimtek) ke Kemenpora pusat, dengan tujuan agar ia dapat memenangkan proyek pembangunan lapangan sepakbola di lima desa senilai Rp 190 juta/Desa yang bersumber dari APBN tahun 2015.




