Menanggapi keterangan saksi-saksi tersebut, Afif Batubara SH dan Arief Budiman SH.MH selaku penasihat hukum terdakwa Akmal Jailani dan Zainal Muhtadin menilai adanya dugaan unsur keterlibatan lebih lanjut dari keterangan saksi Zainal Abidin dalam perkara ini.
“Saksi Zainal Abidin ini kita menilai adalah orang yang mengurusi segala sesuatunya ke pihak Kemenpora, yang nyatanya tidak hanya untuk kabupaten OKUS namun juga ternyata didaerah lainnya seperti di Ogan Ilir,” ujar Afif diwawancarai usai sidang.
Ditegaskan Afif, poin pentingnya adalah perkara ini tidak berdiri sendiri, melainkan terkait adanya Recofusing bantuan dana Kemenpora dengan saksi Zainal Abidin, namun Afif enggan berkomentar apakah saksi Zainal Abidin ini adalah aktor utama dalam perkara ini.
“Kita tidak punya kewenangan menjawabnya, namun fakta sebenarnya seperti itu, biarlah nanti Majelis Hakim yang bisa menilai sendiri,” ujarnya
Ditambahkan Arief Budiman, dalam perkara ini kliennya juga telah sebagai Justice Collaborator (JC) yang dapat mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.




