“Jika ada pun yang divonis bebas, maka dilakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” sambung Semeru menyebutkan.
Sedangkan hukuman mati yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap sampai dengan 2021 ada tujuh terpidana. Tujuh terpidana tersebut merupakan kasus sejak 2017 hingga 2021, kata Semeru.
“Terpidana hukuman mati yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut tinggal menunggu eksekusi saja,” kata Semeru. (Putri)




