“Tentunya dalam kesempatan ini, saya hadir bersama pengurus memberikan apresiasi tinggi dengan digelarnya acara silaturahmi yang diinisiasi oleh keluarga besar PWB”, kata Seno Aji.
Sosok yang karib disapa Seno Aji juga mengutarakan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Konstitusi yaitu UUD 1945.
“Kemudian terkait dengan berhimpunnya komponen warga di Kelurahan Waylaga melalui Organisasi Persatuan Waylaga Bersatu menjadi perwujudan sesuai amanat UUD 1945, Pasal 28E menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. PWB sebagai organisasi yang dicetuskan oleh sejumlah tokoh masyarakat Kelurahan Waylaga, diharapkan dapat menjadikan wadah menyalurkan aspirasi warga kepada para pemangku kepentingan/stackholder terkait, khususnya yang berada di wilayah Kelurahan Waylaga, selain itu dengan terbentuknya PWB dan disematkannya status PWB sebagai Sahabat KAMPUD maka kehadiran Lembaga KAMPUD juga diharapkan dapat menjadi mitra kerja secara organisasi oleh PWB”, tandas Ketua Umum KAMPUD. (Wiwin Hendra)




