Sebelum di temukan oleh personil Polsek Kualuh Hilir, ke 54 TKI telah di inapkan di sebuah rumah di perkampungan (wilkum Asahan).
Menurut Krisnat, berdasarkan keterangan TKI, bahwa agen yg memberangkatkan terdiri dari beberapa orang. Salah satunya berinisial A (35 thn), warga Tanjung Balai. Beberapa orang TKI menerangkan, telah menyerahkan uang kepada masing² agen dengan jumlah berpariasi ( 5 jt, 4 jt, 3,5 jt ) kepada laki² inisial A.
Dari 54 orang calon TKI, yg memiliki paspor hanya 2 org sedangkan sebanyak 52 org tidak memiliki paspor. ( Uban)




