Foto : Pemusnahan 2 kapal pencuri ikan oleh Kejari Langsa. (Foto/Poe-ist)
NusantaraNetizen-Langsa
Kejaksaan Negri (Kejari) Langsa melakukan tindakan pemusnahan barang bukti berupa dua kapal asing yang telah melakukan pelanggaran tindak pidana perikanan, Jumat (14/1/2022).
Kapal yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan di laut sekitar 20 mil dari Pelabuhan Kuala Langsa tersebut, yakni PKFB 1603 berkapasitas 34,86 GT, dan KM PKFB 1786 berkapasitas 57,50 GT.
Menurut keterangan didapat, kapal PKFB 1603 yang ditangkap medio pada Juli 2021 lalu, seluruh awak kapalnya merupakan warga negara Myanmar.
Sedangkan kapal KM PKFB 1786 ditangkap medio pada November 2020 seluruh awak kapalnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Sebelumnya, kapal ikan asing PKFB 1603 ditangkap Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) saat mengoperasikan alat tangkap trawl di WPP 571 Selat Malaka.
Upaya penangkapan sempat berlangsung sengit dikarenakan para pencuri ikan berusaha kabur dan melakukan perlawanan dengan melemparkan tali sehingga propeller kapal pengawas terlilit tali. Namun akhirnya kapal asal Malaysia tersebut berhasil di lumpuhkan.




