Kapal yang di awaki oleh 4 orang warga negara Myanmar tersebut kemudian di-ad hoc ke swasta SDKP Langsa untuk di proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara KM PKFB 1786 yang juga berasal dari Malaysia, ditangkap Dirjen PSDKP pada 12 November 2020 di perairan Selat Malaka. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa seluruh awak kapal tersebut merupakan WNI.
Dari kapal ikan asing KM PKFB 1786 ditetapkan bukti berupa satu unit kapal asing penangkap ikan KM PKFB 1786 GT.57.50 dan mesin-mesin yang melekat pada kapal yaitu alat nativigasi berupa satu unit GPS merk JMC seri v-3300 P, satu unit GPS merk Huahang seri H GP-1235 AF.
Selain itu, alat komunikasi berupa satu unit radio merk Motorola seri CM 7668,satu unit radio Any Tone seri AT-708, dokumen kapal yaitu 1 buku lesen yesel nomor seri F 003462 atas nama KM.PKFB 1786 GT.57.50 dan dua unit alat penangkap ikan jaring trawl.
Sedangkan dari kapal ikan asing PKFB 1603 ditetapkan barang bukti berupa,1 unit kapal penangkap ikan jenis kapan penangkap ikan asing (KIA) PKFB 1603 GT.34.86, satu unit kompas magnet, satu unit GPS Furuno merk Super Star SS-39.




