Meskipun jadwal tambahan waktu pekerjaan (addendum) sudah habis. proyek rehabilitasi jaringan irigasi rawa tahun anggaran 2021 di Desa Selat Besar Kecil, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, juga belum selesai.
Namun anehnya, pihak kontraktor masih melanjutkan pekerjaan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 3 miliar lebih tersebut.
“Aneh ya, inikan dana pemerintah pusat (DAK) kok suka-suka mereka aja pengerjaan nya, tidak tepat waktu. Kontraktornya tidak profesional, kan masyarakat juga yang dirugikan,” kata Sela (35), warga setempat, Selasa (21/12/2021). Masih dikutip dari Akurat.co.
Lebih lanjut dituliskan, Anggota Komisi VI DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Ponimin saat dimintai tanggapan mengatakan bahwa jika rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan pada tanggal 15 Desember 2021, maka proyek tersebut tidak dibayarkan.
” Jika proyek bersumber dari DAK itu harus selesai pada tanggal 15 Desember, jika tidak maka tidak dibayarkan secara keseluruhan. Stop pekerjaan. Beda sama dana APBD,” kata Ponimin.




