Sekda Labuhanbatu, Yusuf Siagian ketika dikonfirmasi melalui pesan tertulis ihwal kasus tersebut, hingga kini belum ada memberikan keterangan apapun.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Labuhanbatu, Zainuddin Siregar dikonfirmasi, Kamis (9/12/2021) menjelaskan telah dimintai keterangan oleh Komisi ASN melalui media jaringan/zoom.
Namun, hingga kini pihak Pemkab Labuhanbatu tidak pernah menerima laporan dugaan perselingkuhan oknum AMMH. Jikapun ada, melainkan hanya gugatan perceraian yang diajukan oleh Plt Kaban BPBD.
Dia sendiri dalam pertemuan melalui zoom dengan Komisi ASN beberapa waktu lalu mengakui bahwa permasalahan yang diketahuinya merupakan gugatan perceraian dan bukan dugaan perselingkuhan.
“Kalau berkaitan selingkuh, kita tidak ada menerima laporan. Tapi kalau gugatan memang ada, itu yang mengajukannya pak Kaban dan sudah diproses jauh sebelum kita dimintai keterangan oleh Komisi ASN,” jawab Zainuddin.
Namun, dia sendiri tidak bisa berkomentar banyak. Sebab jabatan Plt Kaban BPBD merupakan kewenangan Sekda. “Kalau Plt langsung pak Sekda, saya tidak berwenang,” akunya.




