Kala itu Rina mengaku terkejut, sebab di SK Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Labuhanbatu, Nomor : SKEP.16/DWP.KLB/X/2021, tanggal 13 Oktober 2021, tercantum nama perempuan lain sebagai istri AMMH.
“Ternyata benar, nama perempuan itu sesuai dengan dugaan saya selama ini,” akunya lirih.
Bahkan, dia sempat protes dalam grup WhatsApp Dharma Wanita Persatuan karena oknum wanita tersebut tetap hadir pada acara HUT Pemkab itu. Padahal sebelumnya sudah menyampaikan persoalan itu saat diperiksa Inspektorat Daerah.
“Namun, kita lihat, baik Sekda bahkan Bupati terkesan acuh tak acuh, bahkan terkesan menutupi perbuatan yang dilakukan oleh stafnya,” kata Rina kesal.
Rina menilai, tindakan AMMH sudah jelas-jelas melanggar aturan. Seperti pasal pidana nikah halangan dan penelantaran istri, serta pasal etik terkait ijin perkawinan dan pernikahan PNS.
“Habis ini saya laporkan dia ke Unit PPA Polres Labuhanbatu bang,” kata Rina menyudahi.
Informasi dirangkum, selain meminta klarifikasi dari pelapor Rina Nazrina, Komisi ASN juga sudah memeriksa sejumlah pejabat seperti Kepala BKD Labuhanbatu, Plt Kepala Inspektorat dan Assisten III Pemkab Labuhanbatu.




