Foto : Kajari Labusel, M Alinafiah Saragih memimpin restorative justice. (Foto/zas)
NusantaraNetizen – Labuhanbatu
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel) menyelesaikan kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) di PT Asam Jawa Labusel melalui Restorative Justice (ResJus).
Kepala Kejari Labusel, M Alinafiah Saragih mengatakan, upaya restorative justice pada hari Senin (22/11/2021) dilakukan sudah melalui beberapa pertimbangan.
Syarat berlakunya restorative justice dalam kasus yang ditangani kali ini sudah terpenuhi diantaranya pidana di bawah lima tahun dan besar kerugian di bawah Rp 2,5 juta.
“Pelaku merupakan seorang karyawan di PT Asam Jawa, ia mencuri minyak 15 liter dengan hitungan kerugian Rp 168 ribu. Pelaku juga masih pemula dalam melakukan tindak pidana,” kata Alinafiah di Kotapinang, Selasa (23/11/2021).
Dengan melibatkan pihak yang berperkara serta tokoh masyarakat, akhirnya ancaman tuntutan pasal pencurian terhadap pelaku resmi dihentikan demi kemanusiaan.
Hal itu berbanding lurus dengan kebijakan PT Asam Jawa yang sepakat untuk memafkan kesalahan pelaku.




