“Kalau korban tidak memaafkan dan tidak menerima perkara diselesaikan melalui restorative justice sudah tentu tuntutan akan berlanjut,” ujarnya.
Dalam melihat kasus dan metode yang diterapkan, sambungnya, juga dituntut kemampuan kejaksaan untuk meyakinkan kedua belah pihak, sehingga ResJus dapat terlaksana dan itu berdasarkan azas kemanusiaan.
Alinafiah menegaskan, bahwa upaya restorative justice hanya ada satu kesempatan bagi setiap warga. Jika kejahatan atau tindakan pidana itu kembali dilakukan oleh orang yang sama, maka hukuman yang diterima akan diperberat.
“Kalau sudah mendapat kesempatan restorative justice, saya harap ia tidak melakukan kejahatan kembali, karena jika ia lakukan maka hukumannya akan lebih berat,” pungkasnya. (zas)




