NusantaraNetizen-Kupang
Penyidik Polres Alor, Nusa Tenggara Timur, dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menetapkan SK alias Stev (40) sebagai tersangka dugaan penganiayaan siswa.
SK merupakan seorang guru di SMP Negeri Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur diduga menganiaya MM (13) siswanya sendiri hingga tewas.
MM meninggal dunia setelah 10 hari menjalani perawatan di RSUD Kalabahi, Selasa (26/10) pukul 10.00 WITA usai diniaya SK.
“(SK) Sudah kita tetapkan jadi tersangka, dan saat ini masih jalani pemeriksaan di Unit PPA”, kata Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas saat dikonfirmasi CNN Indonesia.com selasa (26/10).
SK ditangkap pada Senin (25/10) malam di rumah keluarganya di desa Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur. SK diamankan, setelah polisi mendapat laporan dari keluarga MM, siswa yang mengalami penganiayaan.
Agustinus menuturkan saat ini sudah tiga orang saksi yang diperiksa. Untuk barang bukti, polisi masih akan melakukan pencarian di TKP di sekitar.
“Masih kita cari barang bukti belahan bambu”, ucap Agustinus.




