NusantaraNetizen-Banda Aceh
Dua pria di Aceh Singkil, Aceh divonis hukuman mati karena terbukti membunuh dan memperkosa siswi SMP berusia 13 tahun. Putusan keduanya sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikutip detikcom dari situs Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Selasa (19/10/2021), kedua terdakwa Aswarudin dan Kaidirsyah diadili dalam berkas perkara terpisah. Sidang pembacaan putusan digelar, Senin (18/10) kemarin.
Dikutip detikcom dari situs Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Selasa (19/10/2021), kedua terdakwa Aswarudin dan Kaidirsyah diadili dalam berkas perkara terpisah. Sidang pembacaan putusan digelar, Senin (18/10) kemarin.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia’ sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ketuk hakim.




