Duduk sebagai hakim dalam putusan itu adalah Ramadhan Hasan sebagai hakim ketua dengan hakim anggota Antoni Febriansyah dan Redy Hary Ramandana. Putusan terhadap kedua terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu hukuman mati.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut bermula saat terdakwa Aswaruddin sedang berada di Kantor Desa Lipat Kajang, Aceh Singkil, dan bertemu dengan korban pada Selasa (11/5) lalu. Terdakwa disebut langsung menarik korban ke belakang Kantor Desa.
Setelah memastikan situasi aman, terdakwa memukul korban serta membenturkan kepala ke dinding. Korban diperkosa berkali-kali dalam kondisi tak berday dia.
Perbuatan terdakwa Aswaruddin dipergoki Kaidirsyah. Bukannya menolong, Kaidir justru ikut memperkosa korban. Setelah melampiaskan nafsunya, kedua terdakwa kembali memukul korban hingga meninggal dunia.
Terdakwa disebut menguburkan jasad korban di belakang kantor desa. Kasus itu mencuat setelah keluarga korban menyatakan korban hilang. Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan terkubur di lokasi.




