“Revitalisasi kedua sekolah tersebut merupakan wujud komitmen Wali Kota-Wakil Wali Kota Singkawang agar terimplementasinya Sekolah Unggulan,” katanya.
Sekolah unggulan yang memenuhi delapan standar pendidikan UU 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, terutama jenjang sekolah yang berada dibawah kewenangan pemerintah kota/kabupaten.
Revitalisasi dua sekolah ini, menurutnya, merealisasikan amanah UU Sistem Pendidikan Nasional akan menjadi sekolah rujukan sekaligus percontohan baik untuk pengembangan SDM pendidik dan tenaga kependidikan kedepannya.
“Sehingga revitalisasi sekolah-sekolah ini nantinya menjadi pilot project bagi sekolah-sekolah lainnya di Singkawang karena Kota Singkawang sebagai destinasi wisata dan sekaligus salah satu daerah sebagai barometer pelaksaaan pendidikan di Kalbar sudah sepantasnya ditunjang adanya sekolah unggulan,” ujarnya.
Sekolah unggulan ini diharapkan menjadi rujukan sekolah-sekolah lainnya di Kota Singkawang, mulai studi banding guru, siswa maupun rujukan sekolah baik di Singkawang, Kalbar bahkan Nasional.




