Nusantara Netizen
5 Juni 2026 | 05:49 WIB
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
No Result
View All Result
Nusantara Netizen
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
Home PERISTIWA

Terancam 5 Tahun Penjara, Oknum Satpol PP Gowa yang Aniaya Pemilik Kafe Jadi Tersangka

by Redaksi
18 Juli 2021 | 21:23 WIB
in PERISTIWA
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Nusantara Netizen – Gowa

Aparat penyidik Polres Gowa akhirnya menetapkan MR, oknum Satpol PP yang melakukan pemukulan kepada pasangan suami istri pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, saat menggelar razia penerapan PPKM, Rabu (14/7/2021) malam.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, oknum yang diketahui menjabat Sekretaris Satpol PP Pemkab Gowa itu juga terancam 5 tahun penjara.

Kapolres Gowa AKBP Tri Ghofaruddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara.

Hanya saja, sejauh ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap sekretaris Satpol PP Gowa itu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi,dan semalam kita dari Polres Gowa telah meningkatkan kasus inidari lidik ke sidik.

Hari ini, Jumat (16/7/2021), kita telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku ini menjadi tersangka,” ujarnya di Mapolres Gowa, Jumat (16/7/2021).

Menurut AKBP Tri, penahanan belum dilakukan terhadap tersangka MR, karena yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan internal dari Pemkab Gowa.

Mengingat status MR yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Karena itu, pihaknya masih menunggu rampungnya hasil pemeriksaan itu, untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Nanti setelah rampung, nanti akan diserahkan dari pihak pemda ke kita. Sementara ini belum ditahan,” paparnya.

Oknum Satpol MR lanjut Tri, akan dikenakan pasal 351 ayat (1) tentang dugaan tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dia menambahkan, sampai saat ini korban Amriana juga belum dilakukan berita acara pemeriksaan, mengingat korban masih menjalani perawatan di RSUD Syekh Yusuf.

“Yang jelas kami sudah mengantongi bukti medis berupa visum dari rumah sakit,” tandasnya. (*)

Share1Tweet1SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

PERISTIWA

21 Hari Ops Antik Toba,Polres Siantar Ungkap 18 KasusJaringan Narkoba Dan 29 Tersangka Dibekuk

03/06/2026

Pematangsiantar, Nusnet.news- Kapolres Pematangsiantar yang diwakilkan Wakapolres,Kompol Budiono Saputro,SH.MH pimpin konferensi pers Operasi Antik Toba 2026 di Mapolres Pematangsiantar,Rabu (3/6),mengungkap...

Read more
PERISTIWA

Gerakan Pemuda Pembaharuan Sumsel Soroti Jalan Rusak di Empat Lawang, Desak Bupati Turun Tangan

30/05/2026

Sumsel,Nusnet.news– Gerakan Pemuda Pembaharuan Sumsel (GP2SS) menyampaikan teguran keras kepada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang terkait kondisi jalan rusak yang dinilai...

Read more
PERISTIWA

Intervensi Politik Bobby Nasution–Wesly Silalahi atau Sekadar Pencitraan? KPKM RI Pertanyakan Tindak Lanjut SMAN 5 Pematangsiantar

28/05/2026

Pematangsiantar, Nusnet.news– Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyoroti belum terlihatnya perkembangan konkret pasca kunjungan Gubernur Sumatera Utara,...

Read more
PERISTIWA

Praktisi Hukum Nasional Soroti Dugaan Pelanggaran Perizinan PT Arwana Citramulia Tbk di Ogan Ilir

26/05/2026

Ogan Ilir, Nusnet.news- Praktisi hukum nasional, Advokat Rikha Permatasari, menyoroti serius dugaan pelanggaran perizinan operasional yang dilakukan PT Arwana Citramulia...

Read more

Berita Terbaru

DAERAH

Ahmad Haerudin untung,Resmi Pimpin Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu( PSIB)di Kabupaten Bebde Seguguk, OKI

3 Juni 2026 | 19:44 WIB
PERISTIWA

21 Hari Ops Antik Toba,Polres Siantar Ungkap 18 KasusJaringan Narkoba Dan 29 Tersangka Dibekuk

3 Juni 2026 | 19:41 WIB
Labuhanbatu

Press Release Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

3 Juni 2026 | 19:38 WIB
OLAHRAGA

Ketua PWI Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Ies Fanny Sebagai Ketua Portina Labuhanbatu

1 Juni 2026 | 09:48 WIB
ARTIKEL

Pimred Nusantara Netizen.News Ajak Publik Kokohkan Nilai Pancasila di Hari Lahirnya 1 Juni 2026

1 Juni 2026 | 08:27 WIB
HUKUM

Rikha Permata Sari Desak APH Tuntaskan Kasus Dugaan Kriminalisasi Terhadap Teguh Riyanto

31 Mei 2026 | 23:37 WIB
HUKUM

GP2SS Soroti Anggaran Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati PALI Senilai Rp6 Miliar

31 Mei 2026 | 11:47 WIB
Labuhanbatu

Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus Kepemilikan Ganja, Seorang Pemuda Diamankan

31 Mei 2026 | 11:43 WIB
PERISTIWA

Gerakan Pemuda Pembaharuan Sumsel Soroti Jalan Rusak di Empat Lawang, Desak Bupati Turun Tangan

30 Mei 2026 | 19:41 WIB
Labuhanbatu

KONI Labuhanbatu Gelar Coaching Clinic Pelatih, Perkuat Persiapan Menuju Porprovsu 2026.

30 Mei 2026 | 18:56 WIB
PERISTIWA

Intervensi Politik Bobby Nasution–Wesly Silalahi atau Sekadar Pencitraan? KPKM RI Pertanyakan Tindak Lanjut SMAN 5 Pematangsiantar

28 Mei 2026 | 20:33 WIB
Labuhanbatu

Praperadilan Tersangka AA Kasus Pelemparan Kaca Mobil Ditolak PN Rantauprapat, Kasat Reskrim:”Semua Sesuai SOP”

28 Mei 2026 | 20:29 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • SOP Wartawan

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita