Nusantara Netizen
22 Juli 2026 | 11:27 WIB
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
No Result
View All Result
Nusantara Netizen
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
Home PERISTIWA

Terancam 5 Tahun Penjara, Oknum Satpol PP Gowa yang Aniaya Pemilik Kafe Jadi Tersangka

by Redaksi
18 Juli 2021 | 21:23 WIB
in PERISTIWA
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Nusantara Netizen – Gowa

Aparat penyidik Polres Gowa akhirnya menetapkan MR, oknum Satpol PP yang melakukan pemukulan kepada pasangan suami istri pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, saat menggelar razia penerapan PPKM, Rabu (14/7/2021) malam.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, oknum yang diketahui menjabat Sekretaris Satpol PP Pemkab Gowa itu juga terancam 5 tahun penjara.

Kapolres Gowa AKBP Tri Ghofaruddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara.

Hanya saja, sejauh ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap sekretaris Satpol PP Gowa itu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi,dan semalam kita dari Polres Gowa telah meningkatkan kasus inidari lidik ke sidik.

Hari ini, Jumat (16/7/2021), kita telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku ini menjadi tersangka,” ujarnya di Mapolres Gowa, Jumat (16/7/2021).

Menurut AKBP Tri, penahanan belum dilakukan terhadap tersangka MR, karena yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan internal dari Pemkab Gowa.

Mengingat status MR yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Karena itu, pihaknya masih menunggu rampungnya hasil pemeriksaan itu, untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Nanti setelah rampung, nanti akan diserahkan dari pihak pemda ke kita. Sementara ini belum ditahan,” paparnya.

Oknum Satpol MR lanjut Tri, akan dikenakan pasal 351 ayat (1) tentang dugaan tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dia menambahkan, sampai saat ini korban Amriana juga belum dilakukan berita acara pemeriksaan, mengingat korban masih menjalani perawatan di RSUD Syekh Yusuf.

“Yang jelas kami sudah mengantongi bukti medis berupa visum dari rumah sakit,” tandasnya. (*)

Share1Tweet1SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

PERISTIWA

Gas Pool”Satnarkoba Temukan ‘Segudang’ Narkoba di Lapas “

21/06/2026

Labuhanbatu, Nusnet.news- Satnarkoba Polres Labuhanbatu menemukan berbagai barang bukti narkoba di luar maupun dalam Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Permasyarakatan (Lapas)...

Read more
PERISTIWA

Diduga Cemari Lingkungan, Gudang Pengolahan Ikan Milik Pangulu Panombean Pane Disorot: Wartawati Nyaris Terjungkal Diduga Didorong Pekerja

15/06/2026

Simalungun,Nusnet.news- Gudang pengolahan ikan yang diduga milik Pangulu Nagori Panombean Pane, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun, Iyan Hendra Manihuruk, SE, menjadi...

Read more
PERISTIWA

21 Hari Ops Antik Toba,Polres Siantar Ungkap 18 KasusJaringan Narkoba Dan 29 Tersangka Dibekuk

03/06/2026

Pematangsiantar, Nusnet.news- Kapolres Pematangsiantar yang diwakilkan Wakapolres,Kompol Budiono Saputro,SH.MH pimpin konferensi pers Operasi Antik Toba 2026 di Mapolres Pematangsiantar,Rabu (3/6),mengungkap...

Read more
PERISTIWA

Gerakan Pemuda Pembaharuan Sumsel Soroti Jalan Rusak di Empat Lawang, Desak Bupati Turun Tangan

30/05/2026

Sumsel,Nusnet.news– Gerakan Pemuda Pembaharuan Sumsel (GP2SS) menyampaikan teguran keras kepada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang terkait kondisi jalan rusak yang dinilai...

Read more

Berita Terbaru

DAERAH

Masyarakat Siantar Estate Kab Simalungun Resah: Proyek Rabat Beton Di Kerjakan Asal Jadi

21 Juli 2026 | 15:27 WIB
DAERAH

Masyarakat Desak Kasat Narkoba Polres Karo Tangkap Bandar Besar di Duga Bebas Berkeliaran

21 Juli 2026 | 15:23 WIB
HUKUM

Rianto, SH., MH Apresiasi Sikap Ketua Dewan Pers dan Ketua Umum PWI yang Mengecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

21 Juli 2026 | 15:19 WIB
Labuhanbatu

Zulfadly Als Bagong Berhasil Ditemukan Satnarkoba Polres Labuhanbatu

19 Juli 2026 | 20:23 WIB
DAERAH

Danrem 022/PT Dampingi Pangdam I/BB Ikuti Panen Raya TNI Bersama Presiden RI Secara Video Conference di Langkat

19 Juli 2026 | 20:12 WIB
DAERAH

Viral! Praktisi Hukum Desak Polres Siantar Usut tuntas dan Transparan Dugaan Kasus KDRT

19 Juli 2026 | 13:57 WIB
DAERAH

Tokoh-Tokoh TOGA Pandiangan Hadiri Pesta Budaya Mengratahi Sulang Marga Solin di Tinada

19 Juli 2026 | 13:54 WIB
DAERAH

Ketua DPW PP 59 H.DR (HC) Minten Saragih Lantik Ketua DPC Kota Pematang Siantar Dan Kab Simalungun

18 Juli 2026 | 21:37 WIB
Labuhanbatu

Peringati HKN 2026, Bupati Labuhanbatu Ajak Orang Tua Jadikan Rumah Istana Aman Bagi Anak

18 Juli 2026 | 19:30 WIB
Labuhanbatu

Wakili Indonesia, Caroline Cicilia Raih Emas Olimpiade Asia

18 Juli 2026 | 19:13 WIB
DAERAH

JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis

18 Juli 2026 | 18:56 WIB
DAERAH

Ketua JMSI Sumut Ajak Pengurus Hadiri Pelantikan, Rakerda tahun 2026 dan Family Gathering

17 Juli 2026 | 19:44 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • SOP Wartawan

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita