Nusantara Netizen
20 Juli 2026 | 22:16 WIB
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
No Result
View All Result
Nusantara Netizen
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
Home NASIONAL

Buruan Daftar! Pemerintah Bagikan Bantuan Modal Usaha Rp200 Juta

by Redaksi
27 Juni 2021 | 19:54 WIB
in NASIONAL, PERISTIWA
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Nusantara Netizen – Jakarta

Bawa NPWP badan usaha dan KTP, pemerintah salurkan bantuan modal usaha Rp 200 juta.

Kabar baik buat yang punya usaha spare part atau aksesoris. Karena pemerintah menyalurkan bantuan modal usaha Rp 200 juta.

Sebelumnya pemerintah juga menyalurkan BLT UMKM Rp 1,2 juta atau bantuan modal usaha dan sudah ada program BLT UMKM yang cair Rp 1,2 Juta untuk masing-masing penerimanya.

Program Bantuan Insentif Pemerintah tahun 2021 ini dibuka untuk pelaku usaha yang berkecimpung di dalam usaha tertentu.

Contohnya seperti subsektor ekono kreatif (aplikasi, game, kuliner, film dan lain sebagainya).

Gak tanggung-tanggung, pemerintah sampai kucurkan dana puluhan juta untuk para penerimanya.

Ada 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta pelaku usaha di subsektor kuliner, kriya, fashion.

Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, Agustini Rahayu meminta untuk mengakses informasi tersebut langsung di website resmi Kemenparekraf/Barekraf.

“Selamat siang, silahkan akses ke bip.kemenparekraf.go.id atau https://youtu.be/cL-eWcUBLRE,” ujarnya kepada Kompas.com.

Berdasarkan informasi di laman BIP Kemenparekraf, berikut ini adalah detail informasi mengenai bantuan tersebut:

BIP Reguler dan BIP JPU Terdapat dua jenis BIP dalam program ini, pertama adalah BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha.

Mengacu pada definisi yang tertera di Petunjuk Teknis BIP JPU, bantuan ini merupakan bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) dalam bentuk dana uang untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktivasi tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha parekraf, khususnya untuk bertahan menghadapi efek pandemi COVID-19.

Sementara BIP Reguler adalah jenis bantuan yang sama yang diberikan pada para pelaku usaha parekraf untuk meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, jadi tidak terikat waktu pandemi.

Besaran jumlah bantuan disesuaikan dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal Rp 200.000.000 per penerima untuk BIP Reguler, dan sebesar Rp 20.000.000 per penerima untuk BIP JPU.

Dana ini berasal dari Pemerintah yang disalurkan melalui Kemenparekraf.

Kemudian, dana ini akan ditransfer secara langsung ke alamat rekening penerima bantuan.

Berikut ini adalah persyaratan untuk masing-masing program:

BIP Reguler

1. Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;

2. Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan;

3. Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV;

4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS;

5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;

6. Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir;

7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

BIP JPU

1. Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif:

2. kuliner, kriya atau fesyen;

3. Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP;

4. Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB;

5. Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS;

6. Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;

Meski para pelaku usaha yang masuk dalam 6 sektor yang telah disebutkan di atas memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses BIP di Tahun Anggaran 2021, namun tidak semua akan mendapatkannya.

Artinya, pemohon harus memenuhi sejumlah syarat, dan dinyatakan lolos seleksi oleh tim kurator, sebelum akhirnya mendapatkan pencairan bantuan.

Salah satunya, pemohon harus mengajukan proposal berisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang besarnya disesuaikan dengan jenis BIP yang didaftar, kepada pihak penyelenggara untuk dilakukan penilaian.

Bagi mereka yang lolos dan sah menjadi penerima BIP pun ada aturan dan tanggung jawab melekat yang harus mereka ikuti.

Dana bantuan diatur sedemikian rupa ranah penggunaannya, jadi penerima tidak bisa semena-mena menggunakan dana tersebut yang tidak berhubungan dengan tujuan pemberian bantuan.

Share1Tweet1SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

PERISTIWA

Gas Pool”Satnarkoba Temukan ‘Segudang’ Narkoba di Lapas “

21/06/2026

Labuhanbatu, Nusnet.news- Satnarkoba Polres Labuhanbatu menemukan berbagai barang bukti narkoba di luar maupun dalam Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Permasyarakatan (Lapas)...

Read more
PERISTIWA

Diduga Cemari Lingkungan, Gudang Pengolahan Ikan Milik Pangulu Panombean Pane Disorot: Wartawati Nyaris Terjungkal Diduga Didorong Pekerja

15/06/2026

Simalungun,Nusnet.news- Gudang pengolahan ikan yang diduga milik Pangulu Nagori Panombean Pane, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun, Iyan Hendra Manihuruk, SE, menjadi...

Read more
PERISTIWA

21 Hari Ops Antik Toba,Polres Siantar Ungkap 18 KasusJaringan Narkoba Dan 29 Tersangka Dibekuk

03/06/2026

Pematangsiantar, Nusnet.news- Kapolres Pematangsiantar yang diwakilkan Wakapolres,Kompol Budiono Saputro,SH.MH pimpin konferensi pers Operasi Antik Toba 2026 di Mapolres Pematangsiantar,Rabu (3/6),mengungkap...

Read more
PERISTIWA

Gerakan Pemuda Pembaharuan Sumsel Soroti Jalan Rusak di Empat Lawang, Desak Bupati Turun Tangan

30/05/2026

Sumsel,Nusnet.news– Gerakan Pemuda Pembaharuan Sumsel (GP2SS) menyampaikan teguran keras kepada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang terkait kondisi jalan rusak yang dinilai...

Read more

Berita Terbaru

Labuhanbatu

Zulfadly Als Bagong Berhasil Ditemukan Satnarkoba Polres Labuhanbatu

19 Juli 2026 | 20:23 WIB
DAERAH

Danrem 022/PT Dampingi Pangdam I/BB Ikuti Panen Raya TNI Bersama Presiden RI Secara Video Conference di Langkat

19 Juli 2026 | 20:12 WIB
DAERAH

Viral! Praktisi Hukum Desak Polres Siantar Usut tuntas dan Transparan Dugaan Kasus KDRT

19 Juli 2026 | 13:57 WIB
DAERAH

Tokoh-Tokoh TOGA Pandiangan Hadiri Pesta Budaya Mengratahi Sulang Marga Solin di Tinada

19 Juli 2026 | 13:54 WIB
DAERAH

Ketua DPW PP 59 H.DR (HC) Minten Saragih Lantik Ketua DPC Kota Pematang Siantar Dan Kab Simalungun

18 Juli 2026 | 21:37 WIB
Labuhanbatu

Peringati HKN 2026, Bupati Labuhanbatu Ajak Orang Tua Jadikan Rumah Istana Aman Bagi Anak

18 Juli 2026 | 19:30 WIB
Labuhanbatu

Wakili Indonesia, Caroline Cicilia Raih Emas Olimpiade Asia

18 Juli 2026 | 19:13 WIB
DAERAH

JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis

18 Juli 2026 | 18:56 WIB
DAERAH

Ketua JMSI Sumut Ajak Pengurus Hadiri Pelantikan, Rakerda tahun 2026 dan Family Gathering

17 Juli 2026 | 19:44 WIB
DAERAH

Pengurus Cabang JMSI Sergai-Tebing Tinggi Nyatakan Siap Jadi Tuan Rumah Rakerda 2026, Pelantikan, dan Family Gathering

17 Juli 2026 | 19:40 WIB
DAERAH

KONI Labuhanbatu Seleksi Fisik 272 Atlet Menuju Porprovsu 2026

17 Juli 2026 | 19:37 WIB
HUKUM

Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi, Gelar Perkara Dugaan Laporan Tindak Pidana Perzinahan

17 Juli 2026 | 13:38 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • SOP Wartawan

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita