Tiga Pengedar Ekstasi Sebanyak 6.853 Butir, Divonis 12 Tahun Penjara
Palembang,Nusnet.news- Tiga pengedar Ekstasi Sebanyak 6.853 Butir, yakni Indra Lasmana , Jumaini dan Hermansyah, akhirnya divonis majelis hakim masing-masing 12 tahun penjara, saat menjalani sidang di PN Klas IA Palembang, Selasa (28/2/2023)....
Read more









