Nusantara Netizen – Palembang
Dua terdakwa oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang yakni Ahmad Zairil dan Joke, yang terlibat Kasus dugaan Korupsi gratifikasi Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (27/04/2022).
Di Hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Mangapul Manalu SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung Dan tim dalam Persidangan menghadirkan sepuluh Orang Saksi.
Dari Sepuluh orang saksi satu diantaranya yakni saksi Yuliansyah sebagai eks Camat Kertapati, saat ini menjabat Sekwan Palembang, menjelaskan dipersidangan bahwa ada 6 kelurahan salah satunya Kelurahan Karya Jaya masuk wilayah Kertapati.
“Saya tahu program PTSL tahun 2018, lurahnya pak Yusri selarang sudah pensiun, memang di Kertapati itu ada tanah yang didaftarkan dalam program PTSL, masalah ada sengketa tanah saya tidak tahu, soal perkara tanah sengketa biasanya dari dari RT informasinya,” ujar Yuliansyah bersaksi.




