Dari keterangan sepuluh orang yang dihadirkan oleh JPU Kejari Palembang, terdakwa Ahmad Zairil dan Yoke tidak membantah dan membenarkan keterangan 10 saksi dipersidangan.
“Persidangan pun ditutup dan akan dilanjutkan Sehabis lebaran Rabu (11/5/2022) masih dengan agenda keterangan saksi “Terang majelis hakim di persidangan.
Sementara usai persidangan berlangsung Jaksa penuntut Aldi Rinanda Rijasa SH MH juga Kasubsi penyidikan Kejari Palembang saat diwancarai mengatakan bahwa terhadap keterangan saksi, pihaknya tetap berpedoman dengan dakwaan terkait penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi yang diterima oknum BPN yang menjerat kedua terdakwa.
“Keterangan saksi Edison dalam persidangan sebagian besar mengenai jobsdek beliau sebagai kepala BPN kota Palembang juga pengetahuan beliaun terkait PTSL tahun 2019. Beliau harus mengetahui terkait kejadian program PTSL tahun 2019 ini, terkait dengan jabatan terdakwa AZ dan terdakwa YA, di BPN kota Palembang, saat itu menjabat sebagai panitia Ajudifikasi,” jelasnya.




