Nusantara Netizen – Kota Langsa
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 00.30 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan tindakan penangkapan dan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang wanita paruh baya yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu.
Adapun indentitas tersangka berinisial TB binti PT (52th) seorang ibu rumah tangga warga Dusun Karkam Desa Cot Asan Kecamatan Kabupaten Aceh Timur.
Pada pengungkapan yang dilakukan Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa tersebut ikut mengamakan barang bukti diantaranya.
- 1 (satu) paket besar Sabu dengan berat 360,20 (tiga ratus enam puluh koma dua puluh) Gram.
- 1 (satu) plastik warna hitam.
- 1 (satu) tas sandang warna hitam.
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna silver.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK kepada awak media di Langsa Minggu (24/4) menyebutkan, berawal informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa.
Kemudian Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial TB Binti PT di pinggir jalan Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota.




