Saat dilakukan pemeriksaan, pada dirinya ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang ditemukan di dalam tas sandang miliknya.
Berdasarkan pengakuan dari Tersangka bahwa ia nya mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yang berinisial J (DPO), di Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur dengan tujuan untuk dijual / diedarkan di Kota Langsa.
Kemudian Anggota Unit Opsnal melakukan pengembangan ke Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur untuk mencari keberadaan J (DPO), namun terhadap J (DPO) masih belum berhasil ditemukan dan dalam proses penyelidikan.
IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK juga mengatakan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama sebelumnya, pada tahun 2012 ia nya pernah menjalani hukuman selama 7 (tujuh) tahun penjara di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Kini tersangka dan BB telah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, pungkasnya. (Wartawan Wiwin Hendra)




