Nusantara Netizen – Singkawang
Polres Singkawang berhasil mengungkap sebanyak 34 kasus dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas tahun 2022.
“Operasi ini kita laksanakan selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 1-14 April 2022,” kata Waka Polres Singkawang, Kompol Hariyanto, Rabu (20/4).
Dalam operasi ini, Polres Singkawang ditargetkan sebanyak 10 kasus untuk diungkap yang terdiri dari perjudian 2 kasus, narkoba 2 kasus, prostitusi 1 kasus, premanisme 2 kasus dan miras 3 kasus.
“Namun dalam pelaksanaannya, Polres Singkawang berhasil mengungkap target operasi tersebut,” ujarnya.
Dimana, Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 2 kasus, perjudian 2 kasus, prostitusi online 1 kasus, begitu juga dengan premanisme dan miras. Bahkan, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus diluar target operasi.
“Jumlahnya ada 24 kasus non target operasi,” ungkapnya.
Dengan begitu, total kasus yang berhasil diungkap Polres Singkawang selama Operasi Pekat Kapuas 2022 adalah sebanyak 34 kasus. Dimana kasus yang sangat menonjol adalah kasus perjudian dan narkoba. Dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang terdiri dari 7 orang kasus perjudian dan 3 orang kasus narkoba.




