“Namun jumlah tersangka tidak bisa kita hadirkan semua, lantaran sebagian tersangka masih dalam penanganan Polsek wilayah Polres Singkawang,” jelasnya.
Selain itu, Polres Singkawang juga telah nengamankan barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 3 Jie dan uang tunai senilai Rp11 juta untuk kasus perjudian.
Sementara Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP David Dino mengatakan, untuk kasus prostitusi online yang diamankan rata-rata mereka bukan merupakan pasangan suami istri yang sah.
“Mereka kepergok di beberapa penginapan yang ada di Singkawang, saat kita data mereka tidak bisa menunjukkan bukti jika mereka merupakan pasangan suami istri yang sah,” katanya (Mizar)




