Nusantara Netizen – Palembang
Sanim terdakwa yang terlibat dalam peredaran Narkoba berjenis Sabu-sabu dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 13,804 gram dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim dengan pidana Penjara selama 9 Tahun 6 bulan Yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/04/2022).
Dalam Amar Putusan Yang dibacakan oleh majelis hakim Said Husen SH MH, Menjelaskan bahwa perbutan terdakwa Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili Dan menjatukan terhadap terdakwa Sanim Bin astari dengan pidana penjara selama 9 Tahun 6 bulan Dan denda Rp 1 miliar subsider 6 Bulan “Terang Majelis Hakim saat di persidangan
Untuk diketahui dalam persidangan sebelumnya bahwa terdakawa sanim bin Astari dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Palembang indah Kumala dewi SH Dengan pidana penjara selama 10 Tahun Dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan




