Dalam laman Sip PN Palembang Kejadian bermula Bahwa Tim Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat
Bahwa terdakwa sering melakukan taransaksi jenis narkotika jenis sabu Yang di Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I kota Palembang
Mendapat inforamasi tersebut tim reserse narkoba Polrestabes Palembang, langsung melakukan penyelidikan Dan penagkapan terhadap terdakwa
saat dilakukan pengeledahan
terhadap terdakwa tim berhasil menemukan 3 bungkus Plastik bening Yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat netto 13,804 gram
Saat di interograsi terdakwa mengakui bahwa Narkoba tersebut miliknya saudara Supri (DPO) untuk dijual kembali dengan keuntungan Apabila barang tersebut habis terjual maka terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 8.500.000
selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (M.Tahan)




