Nusantara Netizen – Palembang
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal di Jalan Lintas Prabumulih-Muwra Enim, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Jumat (11/3) sekitar pukul 03.00 WIB.
Selain mengungkap kasus pengoplosan BBM Ilegal, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim BPH Migas turut mengamankan enam pelaku berinsial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41) dan T (50).
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH mengatakan, bahwa ungkap kasus yang dilakukan merupakan tim gabungan antara anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan tim dari BPH Migas.
“Dengan kasus yang berhasil kita ungkap ini, Polda kita menjadi Polda pertama melakukan penegakan hukum terkait kasus pengoplosan BBM Ilegal yang dipandang besar,” ujarnya, Selasa (22/3).
Dirinya menuturkan, dengan terungkapnya kasus ini pihaknya bisa melihat BBM bisa dibuat dengan bahan campuran Minyak, cuka parah dan bleaching sehingga menghasilkan BBM oplosan.




