“Saat ini para pelaku sedang diperiksa dan pengembangan terkait keterliban corporasi yang berlindung dalam kasus tersebut. Yang jelas kita tidak hanya menggunakan Undang-undang migas tapi juga bisa dijerat dengan undang-undang pencurian uang dan masalah pajak,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan, bahwa perungkapnya kasus ini berkat informasi dari BPH Migas mengenai kegiatan pengoplosan BBM Ilegal di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Kamis (10/3).
“Setelah mendapatkan anggota kita mengalaminya dan hasil penyelidikan yang dilakukan menyatakan informasi yang kita dapatkan itu benar adanya kegiatan pengoplosan BBM Ilegal di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim,” tambahnya.
Sehingga pada Jumat (11/3) sekitar pukul 03.00 WIB anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim BPH Migas berhasil mengamankan enam orang pelaku.
“Selain mengamankan pelaku anggota kita bersama tim BPH Migas turut diamankan barang bukti berupa dua unit mobil tangki berkapasitas 16.000 liter bertulikan PT Pali Lau Mandiri yang bermuatan BBM oplosan,” aku dia.




