Nusantara Netizen – Rantauprapat.
Dari hasil rekaman kamera CCTV, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus dua orang laki-laki inisial RM, 27 tahun dan WH, 25 tahun warga Kel. Padang Matinggi dan Kel. Aek Paing Kec. Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (17/03/2022).
Salah seorang pelaku inisial WH, 25 tahun warga Kel. Aek Paing Kec.Rantau Utara Kab. Labuhanbatu terlebih dahulu diamankan karena kasus pembunuhan yang terjadi di silangkitang Kab. Labuhanbatu selatan.
Pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/432/II/2022/SPKT/RES – LABUHANBATU/POLDA SUMUT.
Berdasarkan laporan polisi itulah tim Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan terlebih dahulu telah dilakukan penyelidikan secara mendalam.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kanit I Satreskrim Polres Labuhanbatu IPDA Sarwedi Manurung yang di damping Kasi Humas KOMPOL Murniati mengatakan Pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor terhadap korban Roberto Nababan, 25 tahun yang beralamat di Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, pada hari Sabtu, 19 Februari 2022.




