“ Dimana dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa Plat, 1 (satu) buah Flash Disk dan 2 (dua) Buah foto copy BPKB”. Tutup IPDA Sarwedi.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Labuhanbatu guna pemeriksaan lebih lanjut dan terus dilakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Tersangka terancam dikenakan pasal 363 ayat ke (1) ke -3 dan ke-4 dari KHUPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun penjara. (Uban)




