Nusantara Netizen – Labuhanbatu
Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. H.Erik Adtrada Ritonga,MKM, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, MMA, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka Perubahan Pergantian Komposisi Personalia Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Labuhanbatu periode 2019-2024 di Gedung DPRD, Kabupaten Labuhanbatu Kamis 17 Maret 2022.
Paripurna yang dibuka untuk umum itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj.Meika Riyanti Siregar.
Dalam pidato tertulisnya yang disampaikan Sekdakab Labuhanbatu, Bupati menyampaikan Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota menyatakan bahwa Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
Masing-masing alat kelengkapan Daerah mempunyai tugas, fungsi dan wewenang tersendiri. Fungsi Alat Kelengkapan DPRD secara umum yaitu mewakili DPRD secara simbolis dalam kegiatan yang berhubungan dengan Lembaga Eksekutif, Lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta memimpin jalannya Administratif Kelembagaan secara umum termasuk memimpin rapat-rapat dan menetapkan sanksi ataupun rehabilitasi. Ucap Sekda.




