Nusantara Netizen – Rantauprapat
Sekitar 800 hektar kebun kelapa sawit milik pengusaha Herman alias TanTong Hua alias TH diduga Ilegal. Kebun pribadi ini disinyalir tidak memiliki ijin usaha perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha.
Bahkan lebih parah lagi, muncul dugaan jika sebahagian kebun yang dikelola tokoh etnis Tionghoa yang beralamat di Jalan Bilah nomor 19 Rantauprapat itu sebahagianya tidak membayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain itu, untuk mengaburkan kepemilikan kebun yang cukup luas tersebut, oknum TH diduga sengaja mengatasnamakan kepemilikan sebahagian kebun itu dengan nama orang lain.
“Benar kebun ini punya pak TH,” ujar Hasan salah satu mandor di Kebun tersebut, Selasa (1/3/2022) ketika dihubungi melalui sambungan telepon whatsapp.
Ketika ditanya terkat legalitas kebun tersebut, Hasan enggan menjelaskan, “kalau soal itu coba tanya pak TH langsung ya bang, saya cuma pekerja,” tegasnya.
Dari data yang dihimpun Kebun milik TH terhampar di dua Kecamatan di Labuhanbatu. Dan memiliki kantor krani yang mengurusi manajemen perkebuanannya, layaknya kebun milik perusahaan swasta.



