Nusantar Netizen – Kota Langsa
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu,Minggu 06/03/.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, mengatakan,
sekira pukul 02.00 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, mengamankan seorang Mahasiswa MS bin MH (26), dirumahnya Gampong PB Beuromo Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, Senin 07-03-2022.
Tersangka diamankan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa karena diduga telah melawan hukum, MS ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis Sabu.
Kronologisnya Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan hal ini sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi inilah pada hari itu juga Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan terhadap rumah yang terletak di Gampong. PB Beuromo Kecamatana Langsa Barat.



