Di dalam rumah di amankan seorang laki-laki selaku pemilik rumah dan sudah menjadi target dari Tm Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa
MS Bin MH, dan saat dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya ditemukan Barang-bukti Narkotika jenis Sabu yang di akui adalah milik tersangka MS, sebut Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK,
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil kami sita
- 18 (delapan belas) paket Sabu dengan berat keseluruhan 6,05 (enam koma nol lima) Gram.
- 1 (satu) plastik yang masih terdapat sisa Sabu.
- 1 (satu) plastik tembus pandang.
- 1 (satu) kotak dompet warna putih yang berisikan plastik klip.
- 1 (satu) unit HP merk Realme warna hitam.
Selanjutnya tersangka beserta Barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Kasat Resnarkoba, Polres Langsa.
(Wartawan Wiwin Hendra)



