Nus4antara Netizen – Palembag
Dua terdakwa Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan turap penahan tanah RS Kusta Dr Arivai Abdullah, Rusman dan Junaidi, akhirnya divonis tiga dan empat tahun penjara, saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jum’at (18/02/2022)
Reskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Pelaku Pembunuhan, Satu DitembakBabinsa Pipareja Mengaku Temukan Korban Dugaan Pemerkosaan
Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan tim penasehat hukum para terdakwa, majelis hakim, Sahlan Efendi SH MH membacakan amar putusan terhadap kedua terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang tentang Tipikor.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Rusman dengan pidana penjara selama 3 Tahun dan terdakwa Junaidi dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan denda masing-masing Rp 50 juta rupiah, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 Bulan,” papar majelis hakim.
Kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan wajib mengganti nilai kerugian negara dari proyek turap tersebut, untuk terdakwa Rusman wajib mengganti uang Rp 2 juta atau diganti 4 bulan penjara, untuk Junaidi wajib mengganti uang Rp 1,4 miliar atau satu tahun penjara.




