Usai Majelis Hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa, Baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir dahulu terhadap putusan tersebut.
Untuk diketahui JPU sebelumnya menuntut terdakwa satu Rusman dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp.300 Juta Subsider 6 Bulan, sedangkan untuk terdakwa dua Junaidi dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan, terang JPU saat bacakan tuntutan dipersidangan yang lalu.
Dalam dakwaan singkat penuntut umum, kronologi perkara dugaan korupsi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp 12 miliar, dalam pelaksanaannya adanya dugaan pengurangan volume proyek oleh tersangka.
Adapun peran dari kedua terdakwa yakni Junaidi selaku pihak kontraktor merupakan Direktur PT Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga.
Namun, nyatanya pembangunan turap yang seyogyanya berfungsi untuk menahan penurunan tanah dari debit air dipinggir sungai, hingga saat ini belum diselesaikan. (M.Tahan)




