Nusantara Netizen – Aceh Timur
Wanita paruh baya diringkus oleh sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa dikarena di duga hendak memasok Narkoba jenis sabu-sabu ke dalam penjara tersebut.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Kamis, mengatakan pelaku berinisial NUN (46), warga Desa Seulalah Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
“Upaya penyeludupan sabu-sabu ini terungkap pada Selasa (8/2) sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu, petugas Lapas Klas II B Langsa memeriksa barang bawaan para pengunjung,” kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Saat memeriksa barang bawaan ibu rumah tangga tersebut, kata Iptu Imam Aziz Rachmat, ditemukan barang berupa enam paket diduga sabu-sabu di saku celananya.
Bungkusan tersebut dibawanya untuk anak kandungnya berinisial CA yang merupakan narapidana di lapas tersebut, kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Mendapat temuan tersebut, petugas lapas menghubungi anggota Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa.




