Selanjutnya, polisi memeriksa NUN. Dari keterangan wanita 46 tahun tersebut, polisi mengamankan tiga narapidana yakni berinisial CA (29), MUK (35), dan CLW (32).
Berdasarkan pengakuan mereka, sabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki berinisial A seharga Rp3 juta untuk diedarkan kepada narapidana di Lapas Klas IIB Langsa.
“Keempat pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan A masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Iptu Imam Aziz Rachman. (Putri)




