Nusantara Netizen – Aceh Timur
Informasi yang diperoleh: Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2021 sekira pukul 08.30, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan barang bukti/barang rampasan berupa gading gajah dalam perkara tindak pidana pembunuhan dan perdagangan organ tubuh satwa liar yang dilindungi an. Zainal alias Zainon dkk bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, SH. MH, Perwakilan BKSDA Aceh Drh. Taing Lubis, Manajer Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Bapak Missi, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Aceh Timur Ibu Hanita Azrica, SH, MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ivan SH MH dan Tim JPU yaitu M Iqbal SH. MH. dan Harry SH.MH.
Pada kegiatan tersebut perwakilan BKSDA Aceh, Drh Taing Lubis sangat mengapresiasi kinerja Tim JPU Kejari Aceh Timur dalam penanganan Kasus tersebut yang telah memberikan tuntutan maksimal berupa penjara maupun denda kepada para pelaku, dan juga menyampaikan Kejari Aceh Timur adalah salah satu Kejari terbaik dalam penanganan perkara satwa liar dilindungi di Indonesia.




