Nusantara Netizen – Labuhanbatu
Bongkar kios grosir rokok, personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, dipimpin Kanit Ipda Yuna H Gultom SH MH, menangkap tersangka pelsku, JSA alias Sanggam (20), di Jln. Mayor Sidik, Kelurahan Aek Kanopan (depan Hotel Grand), Kecamatan Kualuh Hulu Kab. Labura, Selasa tanggal 08 Pebruari 2022 sekira pukul 21.50 Wib.
Petugas menangkap pelaku warga Gang CK Cafe Wonosari, Lorong l Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura, didasarkan pada laporan polisi nomor LP / B / 514 / Xl / 2021 / SPKT POLSEK KUALUH HULU / POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, tanggal 15 Nopember 2021 atas nama pelapor : FINAL IMELDA MARPAUNG.
Kapolsek Kusluh Hulu melalui Kanit Ipda Yuna H Gultom SH MH, kepada wartawan Rabu (9/8/2022) menyebutkan, perbuatan tersangka pelaku, diduga melanggar pasal : 363 dari KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan.
Disebutkan Kanit, pelspor (korban), FINAL IMELDA MARPAUNG, seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Angkatan 66 Gang Rezeki No. 334 Kel. Aek Kanopan, melaporkan pada Senin tanggal 15 Nopember 2021, terjadi pencurian dengan cara membongkar kios grosir rokok korban. Mengakibatkan korban kehilangan beberap slop / pak rokok miliknya.




