
Menindaklanjuti laporan korban tersebut katanya, tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, melakukan penyelidikan dilapangan dan diperoleh informasi keberadaan pelaku. “Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku”, ucap Ipda Yuna.
Kemudian lanjutnya, pelaku diintrogasi dan dia menerangkan, ianya bersama P (DPO) telah melakukan pencurian berbagai jenis rokok di toko / grosir milik korban FINAL IMELDA MARPAUNG, di pajak inpres Aek Kanopan.
Tim pun, langsung membawa tersangka untuk menunjukkan / mencari barang bukti dan tersangka lainnya. Saat pengembangan, tim mendapatkan barang bukti berupa beberapa slof/pak rokok, yang dicuri tersangka.
Namun dalam hal ini, tersangka P tidak ditemukan. Lalu tersangka JSA alias SANGGAM dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu, untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Uban)




