Nusantara Netizen – Langsa
Telah di ringkus oleh Satresnarkoba Langsa, pada hari Minggu, tanggal 6 Februari 2022, seorang pria paruh baya berinisial ES (49) yang berprofesi sebagai nelayan karena diduga sebagai pengedar barang narkotika jenis sabu.
ES yang merupakan salah satu warga Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama Pemko Langsa telah diamankan di kediamannya sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Langsa melalui Kasatresnarkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz mengatakan penangkapan terhadap ES berawal dari laporan masyarakat setempat yang kerap melihat pelaku mengedarkan barang haram tersebut disana.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekkan terhadap rumah yang dimaksud,” kata Iptu Imam Aziz, Senin (7/2/2022).
Saat digerebek, pelaku langsung diamankan dan petugas melakukan penggeledahan rumah untuk pencarian barang bukti.
“Dari sana petugas menemukan sejumlah barang bukti yakni 10 paket sabu dengan berat keseluruhan 1,93 gram, satu paket ganja dengan berat 7,96 gram, satu kotak obat warna hijau dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam,” ungkapnya.




