Nusantara Netizen – Rantauprapat.
Personil Sat Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, bekuk dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas) yang juga disebut sebagai jambret, Minggu (06/02/2022).
Dua tersangka yang dibekuk itu, yakni AM (20) warga Kelurahan Sirongo–ringo, Kecamatan Rantau utara dan RVV (21), warga Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau selatan.
Keduanya, melancarkan aksinya di Jalan Perumnas Urung Kompas, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Murniati SH, didamping Kanit Resum Sat Reskrim, Ipda Sarwedi Manurung SH, kepada awak media, Senin (07/02/2022) membenarkan kejadian tersebut.
Menurut dia, kejadian penjambretan ini bermula ketika tiga korban, masing-masing atas nama Fadlan Adlani Nasution (13), Ardiansyah (14), dan Mhd Alvrian (14), sedang mengenderai sepeda motor. Ketika itu, korban Fadlan Adlani Nasution (13), bersama dua temannya baru saja membeli paket internet di kios ponsel dan hendak pulang kerumah di Perumnas Urung Kompas.




