Tiba–tiba katanya, 2 (dua) orang laki- laki yang tidak dikenal ketiga anak, mengendari sepeda motor menyalip sepeda motor korban dari sebelah kiri. Dimana ketika itu, handphone milik korban digenggamnya disebelah kiri. Kemudian pelaku yang berada di boncengan, langsung mengambil handphone korban secara paksa. Sehingga korban dan temannya hampir terjatuh dari sepeda motornya.
Selanjutnya, menurut Murniati, korban dan dua temannya berusaha untuk mengejar pelaku. Namun kendaraan yang digunakan pelaku terlalu kencang. Sehingga korban dan temannya kehilangan jejak.
Menurut Murniati, petugas mengamankan barang bukti dari kedua tersangka, berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12s
“Kedua tersangka pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 subs 363 ayat (1) ke–4 dari KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. (Uban)




