Nusantara Netizen – Jakarta
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemrov Sumsel ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Tahun 2015-2016 dalam waktu dekat masuk tahap dua yaitu dari penyelidikan naik ke penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan segera menetapkan tersangka.
Informasi tersebut didapatkan dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan yang disampaikan Kasipenkum Kejati Sumsel beberapa waktu lalu di Palembang.
Menyikapi Hal tersebut Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara ,& Pengawas Anggaran RI melalui Ketua Umum Tubagus Rahmad Sukendar meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan agar jangan kendor dalam mengusut kasus dugaan Korupsi KONI Sumsel yang sudah di laporkan BPI KPNPA RI Beberapa waktu lalu , dalam laporan terkait dugaan kasus korupsi KONI telah dilaporkan penggunaan Dana Hibah pada KONI Sumsel perihal dugaan tindakan korupsi dan TPPU terkait Dana Hibah KONI Sumsel tahun 2015 dan 2016 yang tidak disetorkan kembali ke kas Umum Daerah sebesar Rp Rp.3.463.559.075 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.




